Senin, 01 Desember 2014

KEBIJAKAN MONETER PADA MASA KHULAFAURRASYIDIN (632-661 M).

Abu Bakar Ash-Shidiq:
-          Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat
-          Perkembangan pembangunan Baitul Maal dan penanggungjawab baitul maal
-          Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal
-          Melakukan penegakan hokum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak

Ummar bin Khattab:
-          Reorganisasi baitul maal, dengan mendirikan Diwan Islam yang pertama yang disebut dengan al Divan (sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan2 angkatanperang dan pensiunan dan tunjangan2 lainnya)
-          Pemerintah bertanggungjawab terhadap pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga negaranya
-          Diversifikasi terhadap objek zakat, dan tarif zakat
-          Pengembangan ushr (pajak) pertanian
-          Undang undang perubahan pemilikan tanah
-          Pengelompokan pendapatan Negara dalam 4 bagian
-          Adanya gagasan spektakulernya tentang pembuatan uang dari kulit unta agar lebih efisien
-           Stabilitas nilai tukar emas dan perak terhadap mata uang dianar dan dirham.
-          Penetapan nilai dirham, Instrument noneter, control harga barang dipasar dan lain sebagainya.

Usman bin Affan:
-          Pembangunan pengairan
-          Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan
-          Pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum
-          Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dbandingkan pada masa umar dari 9juta menjadi 50juta dirham
-          Selama 6tahun terakhir dari pemerintahan usman situasi politik Negara sangat kacau. Kepercayaan terhadap pemerintahan usman mulai berkurang dan pucnaknya rumah Usman dikepung dan beliau dibunuh dalam usia 82 tahun

Ali bin abi Thalib:
-          Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baiul maal, berebda dengan umar yang menyisihkan untuk cadangan
-          Pengeluaran angkatan laut dihilangkan
-          Adanya kebijakan pengetatan anggaran
-          Mencetak mata uang sendiri atas nama pemerintahan Islam, dimana sebelumnya menggunakan mata uang romawi dan Persia.

Penerapan Sistem Ekonomi pada masa Pemerintahan Nabi Muhammad SAW (1-10 H). (Kebijakan Moneter)

Pada masa pemerintahan Nabi Muhammad saw, mata uang dinar dan dirham diimpor, dinar dari Romawi dan dirham dari Persia. Besarnya volume impor dinar dan dirham dan juga barang-barang komoditas bergantung kepada volume komoditas yang diekspor kedua negara tersebut dan wilayah-wilayah lain yang berada di bawah pengaruhnya. Lazimnya, uang akan diimpor jika permintaan uang (money demand) pada pasar internal mengalami kenaikan. Dan sebaliknya, komoditas akan diimpor jika permintaan uang mengalami penurunan.
Permintaan terhadap uang selama periode ini secara umum bersifat permintaan transaksi dan pencegahan. Pelarangan penimbunan, baik uang maupun komoditas, dan talaqqi rukban tidak memberikan kesempatan terhadap penggunaan uang dengan selain kedua motif tersebut.
Untuk menjaga kestabilan ini, beberapa hal berikut dilarang :
  1. Permintaan yang tidak riil. Permintaan uang adalah hanya untuk keperluan transaksi dan berjaga-jaga.
  2. Penimbunan mata uang (At-Taubah:34-35) sebagaimana dilarangnya penimbunan barang.
  3. Transaksi talaqqi rukban, yaitu mencegat penjual dari kampung di luar kota untuk mendapat keuntungan dari ketidaktahuan harga. Distorsi harga ini merupakan cikal bakal spekulasi.
  4. Segala bentuk riba (Al-Baqarah: 278). Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus stabilitas, Islam tidak menggunakan instrument bunga atau ekspansi moneter melalui pencetakan uang baru atau deficit anggaran. Yang dilakukan adalah mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastuktur sektor riil.

Faktor pendorong percepatan perputaran uang adalah kelebihan likuiditas tidak boleh ditimbun dan tidak boleh dipinjamkan dengan bunga, sedangkan faktor penariknya adalah dianjurkan qard (pinjaman kebajikan), sedekah dan kerjasama bisnis berbentuk syirkah atau mudharabah.