Senin, 01 Desember 2014

Penerapan Sistem Ekonomi pada masa Pemerintahan Nabi Muhammad SAW (1-10 H). (Kebijakan Moneter)

Pada masa pemerintahan Nabi Muhammad saw, mata uang dinar dan dirham diimpor, dinar dari Romawi dan dirham dari Persia. Besarnya volume impor dinar dan dirham dan juga barang-barang komoditas bergantung kepada volume komoditas yang diekspor kedua negara tersebut dan wilayah-wilayah lain yang berada di bawah pengaruhnya. Lazimnya, uang akan diimpor jika permintaan uang (money demand) pada pasar internal mengalami kenaikan. Dan sebaliknya, komoditas akan diimpor jika permintaan uang mengalami penurunan.
Permintaan terhadap uang selama periode ini secara umum bersifat permintaan transaksi dan pencegahan. Pelarangan penimbunan, baik uang maupun komoditas, dan talaqqi rukban tidak memberikan kesempatan terhadap penggunaan uang dengan selain kedua motif tersebut.
Untuk menjaga kestabilan ini, beberapa hal berikut dilarang :
  1. Permintaan yang tidak riil. Permintaan uang adalah hanya untuk keperluan transaksi dan berjaga-jaga.
  2. Penimbunan mata uang (At-Taubah:34-35) sebagaimana dilarangnya penimbunan barang.
  3. Transaksi talaqqi rukban, yaitu mencegat penjual dari kampung di luar kota untuk mendapat keuntungan dari ketidaktahuan harga. Distorsi harga ini merupakan cikal bakal spekulasi.
  4. Segala bentuk riba (Al-Baqarah: 278). Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus stabilitas, Islam tidak menggunakan instrument bunga atau ekspansi moneter melalui pencetakan uang baru atau deficit anggaran. Yang dilakukan adalah mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastuktur sektor riil.

Faktor pendorong percepatan perputaran uang adalah kelebihan likuiditas tidak boleh ditimbun dan tidak boleh dipinjamkan dengan bunga, sedangkan faktor penariknya adalah dianjurkan qard (pinjaman kebajikan), sedekah dan kerjasama bisnis berbentuk syirkah atau mudharabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar